Zakat Mal (harta) 7 Jenis, Syarat dan Ketentuan Lengkap

Zakat mal atau harta merupakan ibadah wajib bagi orang islam. Selain fitrah atau bahan makanan pokok yang harus di keluarkan untuk mustahik, sebagian harta kekayaan juga harus kita zakatkan. Islam mengatur urusan sosial melalui hukum dan aturan yang rinci. Aturan tersebut memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan hubungan sosial antar manusia, khususnya antar umat Islam. Mengingat ibadah ini begitu penting, Zakat menjadi salah satu dari rukun Islam. Dalam artikel ini, Surau.co fokus membahas tentang ketentuan berzakat harta atau mal. [wpsm_titlebox title="Daftar Isi" style="1"][contents h2 h3 h4][/wpsm_titlebox] Pengertian Zakat Mal atau Zakat Harta Kekayaan Dalam bahasa Arab, Mal berarti harta. Jadi, Apa itu zakat mal? zakat mal adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan jika sudah memenuhi batas waktu dan nishab. Harta tersebut mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil ternak, hasil laut, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya masing-masing. [wpsm_ads2] Syarat Wajib Zakat Mal * Islam * Merdeka (bukan budak) * Hak milik yang sempurna * Telah mencapai nisab * Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buahbuahan). * Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi * Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban. Macam-macam Zakat Kekayaan yang Wajib dibayarkan Macam-macam Zakat Kekayaan yang Wajib dibayarkan 1. Zakat Emas dan Perak Emas dan perak wajib dizakatkan jika sudah mencapai nisab. Islam telah mensyariatkan kewajiban mengeluarkan sebagian harta, diantaranya emas dan perak dan sesuatu yang menggantikan keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Jika harta tersebut digadaikan, maka zakatnya dipungut atas pemilik harta. Karena, barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan. 2. Zakat Harta Perniagaan atau Perdagangan Harta perniagaan atau perdagangan yang wajib dizakatkan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Ketentuan harta jenis ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, melainkan semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. [wpsm_ads2] 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian yang wajib dizakatkan adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis. Zakat hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. 4. Binatang Ternak Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah unta, sapi, dan kerbau, kambing dan biri-biri. Syarat binatang ternak yang wajib dizakati haruslah sampai senisab, telah mencapai haul, digembalakan, dan tidak dipekerjakan. Hewan ternak yang akan dikeluarkan harus sehat dalam artian tidak luka, cacat, pincang, dan kekurangan lain yang mengurangi manfaat dan harganya. Selain itu, hewan juga harus betina dan cukup umur berdasarkan ketentuan nash. 5. Zakat Rikaz (Harta Terpendam) Rikaz merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apa itu Rikaz? Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. 6. Zakat Hasil tambang Mengenai jenis barang tambang yang wajib dizakatkan terjadi perbedaan pendapat anatar ulama. Menurut pendap ahmad,barang tambang yang wajib dizakatkan adalah segala hasil bumi yang berharga, seperti emas,perak, permata, besi, tembaga, timah, intan, berlian, batu-bara, belerang, minyak bumi, dan lain sebagainya. 7. Zakat profesi Zakat profesi termasuk jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan. Apa itu zakat profesi? zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Bila pendapatanya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar Hukum dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam QS.al Baqarah/2 : 267. [wpsm_ads2] Demikian penjelasn tentang zakat mal jenis, syarat dan ketentuan. Lebih lengkap tentang zakat bisa dilihat pada artikel Pengertian Zakat, Jenis, Hukum dan Cara Membayarnya. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Jika mau membayar zakat tanpa repot, bisa melalui badan zakat terpercaya Indonesia Baznas.
http://dlvr.it/SFKdGG

Posting Komentar

0 Komentar
* Mohon Jangan Spam Disini. Semua Komentar ditinjau oleh Admin

News

iklan banner